Polda Metro Batal Gelar Rekonstuksi Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini
JAKARTA - Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satryo diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya pada hari ini. Alasannya, beberapa saksi berhalangan hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawam, sementara kami pending," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis, 9 Maret.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai waktu penjadwalan ulang rekonstruksi tersebut. Hanya disampaikan bila hal itu menunggu semua pihak dapat hadir.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata Hengki.
Baca juga:
Sebelumnya, Hengki menyebut rencananya rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora, setidaknya akan memperagakan sekitar 23 adegan.
Tujuan rekonstruksi itu guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan David, ada beberapa perkembanga. Pertama, polisi memutuskan menahan AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari.
Kemudian, AG dipersangkan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Untuk Mario Dandy disanksi dengan pasal yang lebih berat. Kini, ia dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Lalu, untuk Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.