Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut serta dalam proses gelar perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane.

Proses gelar pekara dilakukan pada hari ini usai Polda Metro Jaya resmi memberikan asistensi penanganan kasus tersebut.

"Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 27 Februari.

Gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apalagi dalam kasus itu melibatkan anak sebagai korban.

"Bahwasanya kejadian tersebut ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa. Penyidikan ini ada tentunya tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan, yaitu proses formil maupun proses materil," ungkapnya.

"Pertama adanya perbuatan pidana, yang tentunya telah ditetapkan tsk tehadap keduanya yaitu M dan S. Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," sambung Trunoyudo.

Hanya saja, sampai saat ini kepolisian belum merinci hasil dari proses gelar perkara itu. Sedangkan dalam kasus ini ada dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David yakni Mario dan Shane

Untuk Mario, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sedangkan Shean dijerat dengan  Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.