Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Rencananya, peragaan serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satryo itu bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret.

"Kemudian kami juga perlu sampaikan besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret

Dari informasi yang diterima, rekonstruksi digelar di lokasi kejadian atau di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam rekonstruksi nanti, pihak kejaksan akan dihadirkan secara langsung.

Tujuan rekonstruksi itu guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"kita lihat dari Gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, di kasus penganiayaan AG sudah ditetapkan sebagai pelaku. Ia dipersangkakan dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Kemudian, untuk Mario Dandy disanksi dengan pasal yang lebih berat. Kini, ia dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Lalu, untuk Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.