Christopher Steffanus Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jessica Iskandar Bersyukur
JAKARTA - Laporan Jessica Iskandar terhadap Christopher Steffanus Budiarto (CSB) alias Steven di Polda Metro Jaya sudah mengalami perkembangan. Rolland E. Potu, kuasa hukum Jessica mengatakan jika Steven sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E. Potu saat menggelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023.
Rolland mengatakan bahwa peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka merupakan buah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan kliennya.
"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut," tutur Rolland.
Jessica Iskandar sendiri sebagai pelapor menyatakan rasa syukurnya dengan penetapan CSB sebagai tersangka. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.
Baca juga:
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jessica Iskandar.
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macam-macam, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Jessica mengaku merugi hingga Rp10 miliar.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomorLP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022. CSB dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.