Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam, Bareskrim Masih Periksa Saksi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kredit macet senilai Rp232 miliar dengan terlapor bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Saat ini, proses penanganannya masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, tim penyelidik juga saat ini sedang mengumpulkan alat bukti. Satu di antaranya dokumen terkait pengajuan kredit.
"Sedang mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dokumen kredit bank yang dikeluarkan Bank OCBC," ungkapnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan kasus yang menyeret bos besar PT Gudang Garam Tbk itu masih belum naik statusnya ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini masih penyelidikan," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Niat Jual 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Pemprov DKI Minta Izin DPRD
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Kepala Bea Cukai Makassar Sama-sama Koleksi Mobil Tua di Garasinya
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Klaim Pesawat Cessna yang Dipamerkan Milik FASI
- Didampingi Bapas, AG Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David Jalani Pemeriksaan Perdana
Sebagai informasi, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan pelapor kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kredit macet senilai Rp232 miliar.
Adapun, di kasus itu pihak terlapor yakni, Bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
Laporan ini teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.