Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kredit macet senilai Rp232 miliar.

Adapun, di kasus itu pihak terlapor yakni, Bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023. Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar (namun belum dibayarkan)," kata kuasa hukum bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, di Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Februari.

Dalam proses pemeriksaan itu, pihaknya menjelaskan soal duduk perkara yakni terjadinya perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP sebagai pemberi kredit.

"Perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ungkapnya.

Kemudian, sebagai pelapor pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya dokumen perjanjian kredit dan laporan keuangan.

"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahan ini tidak sehat keuangannya," ungkapnya.

"Maka dari itu kami melihat ada fugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," sambung Hasbi.

Terpidah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut nika laporan ini terkait dugaan pemalsu surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaporan itupun teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

"Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.

"Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," sebutnya.