Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas yang menetapkan Mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan diduga melanggar aturan prosedural. Penyidik itu bakal dijatuhi sanksi kode etik.

"Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Februari.

Namun, untuk jenis sanksinya sampai saat ini belum ditentukan. Persidangan kode etik terhadap penyidik tersebut masih berjalan.

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," sebutnya.

Mengenai identitas penyidik dan jenis pelanggarannya, Trunoyudo enggan menjelaskan. Informasi mengenai hal itu akan disampaikan setelah proses sidang etik rampung.

"Nanti akan kita sampaikan," kata Trunoyudo.

Diduga, kesalahan penyidik itu berkaitan dengan administrasi prosedur. Hal itu terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi ulang.

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sempat disematkan terhadap Muhammad Hasya Atallah, pada Senin, 6 Februari. Alasannya, ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur yang dilakukan penyidik.