Gugat Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, Kuasa Hukum OCBC NISP Surati Presiden Jokowi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum terkait kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI).

Ia menjelaskan, indikasi adanya upaya PT HSI untuk melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara.

Salah satunya dengan mengalihkan 50 persen saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki oleh PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain.

Sementara PT HMU dimiliki secara langsung oleh Susilo Wonowidjojo (SW).

"Kami lihat ada upaya lari dari tanggung jawab khususnya SW yang merupakan orang kaya nomor 14 di Indonesia versi Forbes," ujar Hasbi di Jakarta, Senin, 27 Maret.

Hasbi mengaku, pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara.

Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditur PT HSI, lanjutnya, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum. Seperti gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung.

Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama.

Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk di antaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU. Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, dimana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” ungkap Hasbi.

Pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan oleh debitur dengan piutang hanya sekitar Rp4 miliar.

Padahal PT HSI baru saja mendapatkan kredit dari Bank OCBC NISP sekitar Rp232 miliar.

“Belum lagi keanehan gugatan PKPU dilayangkan sebulan setelah PT HMU menjual sahamnya di HSI kepada pihak yang diduga masih terafiliasi. Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional. Ini juga ujian tentang kredibilitas Susilo Wonowidjojo, yang sebelumnya secara tidak langsung melalui anak usaha nya PT HMU yang memiliki saham dan perwakilan di PT HSI terlibat dalam proses perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI,” pungkas Hasbi.