Bagikan:

JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk buka suara terkait kabar tuntutan yang dilayangkan Bank OCBC NISP kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman mengatakan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan PT Gudang Garam.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis di keterbukaan BEI yang dikutip Jumat, 10 Februari.

Dalam keterbukaan informasi tersebut manajemen Gudang Garam juga meminta penggugat, OCBC NISP untuk memberikan menjelaskan kebenaran informasi terkait perkara tersebut.

Selain itu, diminta juga untuk menjelaskan kronologi dan penyebab adanya gugatan.

"Sehubungan dengan pemantauan kami pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo terdapat informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo (Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda dengan penggugat PT Bank OCBC NISP Tbk," lanjut Heru.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dilaporkan Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang.

Laporan ini dilayangkan berkaitan dengan kasus kredit macet senilaiRp 232 miliar oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang merupakan anak usaha PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU).