Mendag Zulhas: Beli Minyakita Bisa Tanpa KTP, tapi Maksimal Dua Liter!
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Theresia Agatha/VOI

Bagikan:

BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian minyak subsidi atau Minyakita tidak akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut menteri yang kerap disapa Zulhas ini, pembelian Minyakita dengan skema menunjukkan KTP hanya akan merepotkan saja nantinya.

"Enggak (harus pakai KTP), agak repot," kata Zulhas kepada wartawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 Februari.

Ia pun memiliki solusi untuk menjual minyak pemerintah tersebut agar tidak menimbulkan kelangkaan lagi ke depannya, yakni dengan cara membatasi pembelian Minyakita sampai dua liter saja.

"Sekarang saya tambahin saja dua liter. Nah, di situ dipasang, tiap pasar nanti pembeli (Minyakita) hanya dua liter atau dua botol, ya," ujarnya.

Zulhas pun memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Penjualan online kami stop, grosir kami stop, sekarang fokus ke pasar tradisional, jadi kalau cari Minyakita, ya, ke pasar," imbuhnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian Minyakita. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dalam sehari

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual Minyalita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).