Soal Rencana Pelonggaran Visa Rusia untuk Indonesia, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara, mengenai rencana Rusia untuk melonggarkan pemberian visa bagi Warga Negera Indonesia (WNI), seiring dengan dengan pengumuman terbaru dari Wakil Menteri Luar Negeri Rusia.
Rusia sedang mempersiapkan perjanjian tentang penyederhanaan visa dengan enam negara, termasuk India, Suriah dan Indonesia, kata Wakil Menteri Luar Negeri Yevgeny Ivanov kepada TASS.
"Selain India, kami juga sedang mengerjakan draf perjanjian antar pemerintah yang menyiratkan saling menyederhanakan rezim visa dengan Angola, Vietnam, Indonesia, Suriah, dan Filipina," kata Ivanov, melansir TASS 6 Maret.
Sebelumnya, Ivanov mengungkapkan bahwa Rusia sedang mengerjakan perjanjian perjalanan bebas visa dengan 11 negara, termasuk Bahrain, Oman, Arab Saudi, Bahama, Barbados, Haiti, Zambia, Kuwait, Malaysia, Meksiko, dan Trinidad dan Tobago.
Terkait hal ini, Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri RI Winardi Hanafi Lucky menjelaskan, hal yang dimaksud adalah simplifikasi visa yang masih dalam pembahasan.
"Agreement on simplification visa juga isu lama, sejak tahun 2018 kalau tidak salah, masih ongoing pembahasannya. Substansinya ada di Ditjen Imigrasi," jelasnya dalam pesan teks kepada VOI.
Juli tahun lalu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, "Terkait pelonggaran visa, saat ini masih dalam proses pembahasan kesepakatan berikut:
Agreement between the Government of the Russian Federation and the Government of the Republic of Indonesia on Simplification of Visa Regime for Mutual Trips of Citizens of the Russian Federation and Citizens of the Republic of Indonesia."
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, Februari lalu Rusia juga sudah mengumumkan kebijakan unilateral berupa kemudahan visa bagi 19 negara, termasuk Indonesia.
"Untuk kemudahan bagi WNI ke Rusia sebenarnya sudah diumumkan secara terbuka Februari lalu. Ini sifatnya unilateral, kebijakan sepihak dari Rusia. Kemudahan izin tinggal hingga enam bulan hanya dengan reservasi hotel," paparnya.
Februari lalu, Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin menandatangani dekret yang menyetujui daftar 19 negara yang warganya berhak mendapatkan visa turis di Rusia hingga enam bulan berdasarkan reservasi hotel, seperti ditampilkan di portal resmi informasi hukum.
Menurut urutan, daftar negara-negara tersebut termasuk Bahrain, Brunei, India, Indonesia, Iran, Kamboja, China, Republik Demokratik Rakyat Korea, Kuwait, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Oman, Arab Saudi, Serbia, Thailand, Turki dan Filipina.
Baca juga:
- Pasukannya Kekurangan Amunisi saat Kepung Bakhmut, Kepala Tentara Bayaran Rusia: Kami Cari Tahu Ini Birokrasi atau Pengkhianatan
- Al Qaeda Mengonfirmasi Kematian Salah Satu Pemimpin Seniornya dalam Serangan Udara AS di Marib
- Padamkan Kemarahan Internasional, PM Israel Sebut Komentar Menterinya Soal Penghapusan Desa Palestina Tidak Pantas
- Puluhan Orang Tewas Akibat Tenggelamnya Kapal Migran di Lepas Pantai Italia, Paus Fransiskus Minta Perdagangan Manusia Dihentikan
Sebelumnya, sebuah undang-undang disahkan pada Agustus 2021 menyederhanakan prosedur penerbitan visa untuk turis asing dan memungkinkan seseorang memperoleh visa Rusia hingga enam bulan jika memiliki reservasi hotel.
Kemudian pada Bulan Desember 2022, sebuah undang-undang disahkan di Rusia, yang menurutnya pemerintah menerima hak untuk menyetujui daftar negara dari mana turis dapat mengajukan visa turis dengan cara ini. Dengan demikian, warga negara yang tidak termasuk dalam daftar yang disetujui, belum memiliki kesempatan untuk menerima visa turis enam bulan biasa berdasarkan reservasi hotel.