Rusia akan Longgarkan Aturan Visa dengan 18 Negara, Indonesia Termasuk?
Ilustrasi visa Rusia. (Wikimedia Commons/André Devecseri)

Bagikan:

JAKARTA - Rusia tengah melakukan pembahasan pelonggaran aturan visa dengan hampir 20 negara, kata kepala Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri Ivan Volynkin dalam sebuah wawancara untuk TASS.

"Kementerian Luar Negeri Rusia sedang berupaya melongagrkan aturan visa dengan negara asing secara permanen - saat ini ada sekitar 18 negara bagian seperti itu," katanya, melansir TASS 26 Juli.

Menurut Volynkin, negosiasi sedang berlangsung dengan beberapa negara Amerika Latin dan Karibia, serta Malaysia, China dan Hong Kong.

“Draf perjanjian bilateral tentang pembatalan bersama persyaratan visa sedang dalam tahap negosiasi dengan Malaysia. Badan Pariwisata Federal bekerja sama dengan mitra China untuk meningkatkan perjanjian bilateral tentang perjalanan wisata kelompok bebas visa," papar diplomat tersebut.

Perpanjangan perjalanan bebas visa juga sedang dikerjakan dengan pihak Hong Kong," tambah diplomat itu.

Ditambahkan oleh Volynkin, Rusia saat ini memiliki kondisi masuk yang sangat menguntungkan bagi orang asing.

Diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo di Kremlin beberapa waktu lalu, sempat membahas pula soal kerja sama bilateral di bidang pariwisata. Dengan pelonggaran pembatasan COVID-19 dan aturan bebas visa akan berkontribusi dalam hal ini.

Terkait dengan pelonggaran visa Rusia, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan, sifatnya nanti akan simplifikasi, bukan pembebasan.

"Terkait pelonggaran visa, saat ini masih dalam proses pembahasan kesepakatan berikut:

Agreement between the Government of the Russian Federation and the Government of the Republic of Indonesia on Simplification of Visa Regime for Mutual Trips of Citizens of the Russian Federation and Citizens of the Republic of Indonesia," jelasnya melalui pesan singkat kepada VOI.

"Jadi sifatnya simplifikasi, bukan pembebasan visa. Adapun daftar baru negara yg akan dilonggarkan tersebut, informasinya masih dalam pembahasan," pungkasnya.