KPK Kirim Panggilan Klarifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pemanggilan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Dia diharap memenuhi panggilan.

"Kami dari pimpinan sudah minta supaya diminta klarifikasi. Kepada kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan ke dalam LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kekayaan Eko jadi sorotan publik. Langkah ini, sambung Alexander, juga sudah dilakukan terhadap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Ya ditindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi. Seperti yang kemarin ya kita panggil yang bersangkutan (ASN Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo)," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat sudah disampaikan ke Eko.

"Surat tugas (pemanggilan, red) diperiksanya (dikirim, red) sekarang," ungkapnya.

Namun, KPK akan melakukan koordinasi terkait mekanisme pemeriksaan. "Kita klarifikasi ke sana (Yogyakarta, red) atau dia ke sini. Atau kalau lagi ke sini bareng Irjen, kita pinjam di sini boleh juga," jelas Pahala.

Sebagai informasi, LHKPN Eko mencatatkan kepemilikan harta sebesar Rp15,7 miliar. Pelaporan disampaikan pada 31 Desember 2021.

Sebesar Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencaku 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson.