KPK Tak Bisa Asal Usut Temuan PPATK Soal Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa langsung mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK butuh pidana asal untuk menindak dugaan itu.
"KPK memang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang tapi dengan syarat pidana asalnya berasal dari korupsi, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret.
Alexander bilang, KPK akan menghadapi kesulitan jika langsung mengusut dugaan TPPU. Upaya proses hukum KPK juga rentan batal di persidangan karena konteks hukum pidananya bukan perkara korupsi.
"Kalau di sidang misalnya, oh ternyata bukan dari korupsi, ternyata misalnya dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami untuk melakukan penindakan TPPU kalau pidana asalnya bukan dari korupsi," tegasnya.
"KPK hanya berwenang melakukan penindakan perkara TPPU yang pidana asalnya dari korupsi, itu jelas di dalam UU KPK. Tanpa diketahui pidana asalnya ya kita juga ragu juga," sambung Alexander.
Baca juga:
- Ada Kabar Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK: Pasti Akan Kita Cari
- PDIP Ajukan 2 Syarat Dukung Formula E 2023, Salah Satunya Pertanggungjawaban Penyelenggaraan 2022
- KPK Geregetan Pejabat yang Tak Lapor Kekayaan Hanya Disanksi Administrasi
- Harley Davidson B 6000 LAM Rafael Alun Tak Terdaftar di Samsat, KPK: Diakui Itu Bodong
Diberitakan sebelumnya, PPATK menyebut ada indikasi money laudry atau TPPU dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Hasil analisa mengenai dugaan itupun sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi VOI, Sabtu, 25 Februari.
KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi dua instansi penegak hukum yang disebut menerima hasil analisa PPATK tersebut. Selain itu, PPATK juga menyerahkannya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).