KPK Geregetan Pejabat yang Tak Lapor Kekayaan Hanya Disanksi Administrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin ada sanksi tegas bagi pejabat yang lalai tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apalagi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Bebas Korupsi dan KKN hanya menyebutkan sanksi administratif dan ini membuat mereka gemas.

"Kalau kita berharap dari (undang-undang, red) tahun 1999 itu sanksinya jangan cuman administratif, gitu-gitu kita geregetan juga," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 2 Maret.

Kata Pahala, selama ini ruang gerak komisi antirasuah terbatas karena tiap laporan kekayaan yang masuk akan diserahkan ke inspektorat jenderal atau pimpinan masing-masing kementerian.

"Selama ini semua hanya administratif dan diserahkan ke pimpinannya dan yang jadi masalah kalau pimpinannya tidak tertarik sama LHKPN," tegasnya.

"Ya sudah orang-orang yang terang-terangan bilang 'saya enggak melapor aja enggak diapa-apain', yang melapor tidak benar malah tidak ada sanksinya karena nggak diatur sama kita," sambung Pahala.

Sebelumnya, LHKPN penyelenggara negara jadi sorotan setelah eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo punya harta Rp56 miliar. Jumlah tersebut mengalahkan harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo sekitar Rp14 miliar yang merupakan atasan Rafael.

Bahkan, jumlah harta Rafael hanya kalah tipis dari harta Mentei Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp58 miliar dari total Rp67,2 miliar dipotong utang.

Adapun sorotan terhadap Rafael muncul karena kasus penganiayaan yang melibatkan anak Rafael, Mario Dandi Satrio. Akibat perbuatannya, David Ozora yang merupakan korban tindakan itu mengalami cedera serius di bagian kepala dan dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.

Saat ini, Rafael sudah diklarifikasi soal hartanya oleh KPK. Direktorat LHKPN menelisik harta milik Rafael di antaranya, perumahan milik istrinya yang ada di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson yang ternyata tak ada pelat nomornya.