Eks Pejabat Kemenkeu Rafael Alun Pernah Diperiksa KPK di 2018 Gegara Kekayaannya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo juga pernah diperiksa karena kekayaannya pada 2018 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk periode 2015-2018.

"Hasilnya kami terbitkan laporannya pada 23 Januari 2019," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret.

Hasil ini, sambung Pahala, sudah diserahkan ke Inspektorat Kemenkeu. Hanya saja, komisi antirasuah mengaku kesulitan saat itu.

"Kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua hartanya," tegasnya.

Meski begitu, Pahala menyebut KPK tetap menurunkan tim untuk turun ke lapangan untuk mengecek kekayaan Rafael. "Hartanya ini, ini kita cek yang disebut administrasi (sudah) oke," ungkapnya.

Sebelumnya, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus tersebut, sejumlah video Mario mengumbar kekayaannya di media sosial berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan saat penganiayaan terjadi.

Namun, motor Harley Davidson dan Rubicon itu ternyata tak ada di daftar harta yang dilaporkan Rafael. Adapun jumlah kekayaan yang disampaikannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Februari 2022 mencapai Rp56 miliar.

Jumlah itu melebihi kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo sekitar Rp14 miliar yang merupakan atasan Rafael. Bahkan, jumlah harta Rafael hanya kalah tipis dari harta Mentei Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp58 miliar dari total Rp67,2 miliar dipotong utang.