Penentuan Kamar Tahanan Bharada E di Lapas Salemba, Kanwil Kemenkumham Menunggu Rekomendasi LPSK
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada ditahan di lapas Salemba, Jakarta Pusat. Bharada E dipastikan akan menempati blok masa pengenalan lingkungan (Mapanaling) di Lapas Salemba.
"Persiapan kami sudah siap, kami juga sudah ada beberapa kamar hunian dan dia akan masuk di Blok Mapanaling (blok masa pengenalan lingkungan)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun, kepada wartawan, Senin, 27 Februari.
Sementara terkait penempatan kamar terhadap terdakwa, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun akan berkoordinasi dengan LPSK.
"Mungkin nanti kita koordinasi juga dari Dirjenpas dengan lainnya penerimaan dan penempatan dari yang bersangkutan, kami sudah siap. Biasanya kami dapatkan surat dari LPSK, penanganan bukan hanya kami saja, tapi nantinya ada pendampingan dari LPSK," katanya.
Baca juga:
- LPSK Sebut Korban Penganiayan Mario Dandy Telah Penuhi Syarat untuk Diberi Perlindungan
- Jika Shane yang Merekam Video Kekerasan Mario Dandy Satrio, Lalu Siapa Sosok Pria Bersepatu Hitam Putih Terekam Kamera?
- Dokumen Jeep Rubicon Hitam Bermasalah, Mario Dandy Satrio Terancam Pidana Pemalsuan
- Shane, Teman Mario Dandy Satrio Sudah Pakai Baju Tahanan, Tapi Masih Cengengesan di Polres Jaksel
Seperti diketahui, penempatan kamar khusus untuk Bharada E karena narapidana tersebut merupakan Justice Collaborator. Penempatan kamar khusus itu menunggu rekomendasi dari LPSK.
"Bagaimana semuanya sebagai protap ada kamar khusus untuk Eliezer. Nanti kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK, kalau di lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang untuk melihat dan kunjungan saja, tapi tetap menjadi tugas penanganan petugas Lapas Salemba," paparnya.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Josua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.