Eks Penyidik KPK Sarankan Anak Buah Sri Mulyani Tolak Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengajuan Rafael Alun Trisambodo mundur dari status aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga pengusutan internal dan penegak hukum rampung.

Sejak Mario Dandy Satriyo putranya terlihat kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap David, terendus Rafael memiliki rekening gendut dan dugaan adanya harta kekayaan tak wajar. Menurut Yudi, mundurnya Rafael dari ASN dapat menjadi ganjalan dalam pengusutan tersebut.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya Mas @prastow sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," kata Yudi sembari mention Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @yudiharahap46, Jumat 24 Februari.

Yudi meyakini lembaga telik sandi dan penegak hukum dapat mengusut dugaan yang dituduhkan kepada Rafael. Namun, lanjut dia, akan lebih mudah menyisir dugaan delik tindak pidana jika status ASN tidak dicopot.

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," tutur Yudi.

Adapun Rafael Alun Trisambodo dalam surat terbukanya memutuskan mundur sebagai ASN di hari yang sama saat Menkeu Sri Mulyani mencopotnya dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II pada Jumat 24 Februari.

Rafael merupakan ayah Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap korban bernama David anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

David telah lima hari mendapat perawatan intensif tak sadarkan diri mengalami koma sejak dianiaya Mario. Pascapenganiayaan, beredar video viral Mario kerap pamer harta dan tunggangannya dari mobil hingga motor mahal. Sang ayah Rafael akhirnya diketahui bergelimpangan harta kekayaan yang diduga tak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pengusutan menyebut aliran dana mencurigakan Rafael nominalnya cukup besar.

Aliran dana itu dicurigai karena dianggap tak sesuai dengan gaji dan tunjangan yang didapat ketika duduk di posisi Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

"(Nominalnya, red) Besar. Kurang lebih demikian (tak sesuai gaji yang diterima, red)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 24 Februari.

Sedangkan KPK telah menyatakan diri tak ragu menindak jika terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jika dari hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael ditemukan ada tindak pidana maka pihaknya tak ragu melakukan penyelidikan.

"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan Direktorat LHKPN jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah-langkah penyelidikan," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.