Bawaslu Sorot Etika Pantarlih Saat Pencocokan Data Pemilih di Kepri, Termasuk Enggan Koordinasi RT

KEPRI - Bawaslu meminta petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.

"Koordinasi dengan Ketua RT itu sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di rumah warga. Ini semata-mata untuk mencegah hal-hal negatif yang potensial terjadi di lapangan," kata Anggota Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di Tanjungpinang, Kepri, Kamis 23 Februari, disitat Antara.

Terkait persoalan itu, kata dia, petugas pengawas kelurahan dan desa (PKD) bakal memberikan teguran lisan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Pada kesempatan pertama, PKD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga memberi penjelasan kepada Ketua RT terkait kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih sehingga mendapat dukungan dari Ketua RT.

Selain permasalahan tersebut, lanjut dia, hampir setiap hari ditemukan pantarlih yang tidak memperkenalkan diri dan tidak menjelaskan kenapa harus memeriksa KTP milik warga yang berhubungan dengan proses pemutakhiran data pemilih.

Sikap oknum pantarlih tersebut, meski menggunakan atribut dan kartu tanda pengenal, tetap dirasa tidak etis oleh warga.

"Terhadap temuan tersebut, PKD juga menegur secara lisan pantarlih agar tidak mengulangi lagi. Etika dalam melakukan pencocokan dan penelitian yang paling mendasar adalah memperkenalkan diri," ujarnya.

Aril, demikian sapaan akrabnya, mengungkapkan, pantarlih kesulitan menemui warga pada saat jam kerja. Akhirnya, pantarlih bekerja hingga malam hari agar dapat menemui warga tersebut.

"Pantarlih melaksanakan tugasnya hingga 14 Maret 2023," tuturnya.

Sebelumnya, anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing meminta warga tidak melayani anggota pantarlih yang tidak dilengkapi kartu identitas.

Warga tidak memiliki kewajiban untuk melayani orang-orang yang mengaku sebagai anggota pantarlih tetapi tidak menunjukkan kartu identitasnya.

Warga juga berhak melihat KTP anggota pantarlih untuk memastikan apakah foto pada kartu pantarlih sama seperti KTP.

Seluruh pantarlih wajib menggunakan atribut berupa topi, rompi dan kartu identitas saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Jumlah anggota pantarlih yang dilantik sehari yang lalu mencapai 5.882 orang, sama seperti tempat pemungutan suara (TPS). Setiap anggota pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang berada di dalam satu TPS.

"Kalau warga ragu, pantarlih wajib meyakinkan warga dengan menunjukkan kartu identitas dan KTP. Ini semata-mata agar proses pendataan pemilih berlangsung dengan baik, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan tugas pantarlih untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat," tandasnya.