Pria Penganiaya Lansia di Tangerang Mengaku Sakit Hati Disebut Pengangguran Belum Menikah
TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinsial GP kepada wanita lanjut usia (lansia) berinsial I Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia, ternyata didasari sakit hati. Lantaran disebut pengangguran dan belum menikah.
“Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah,” kata Dirosha dalam pesan singkat, Rabu, 22 Februari.
Kekinian pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. GP dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) pasal 351 KUHP," pungkasnya.
Baca juga:
- Pengguna KRL yang Transit di Stasiun Manggarai Tembus hingga 160.000 Orang dalam Sehari
- Antrean Penumpang Penuh Sesak di Stasiun Manggarai, Kemenhub Beberkan Penyebabnya
- Kembali Terjadi, Pelecehan Seksual di Dalam Bus Transjakarta Rute Monas-Pulogadung
- Pelaku Pelecehan Penumpang TransJakarta Ternyata Petugas Harian Pospol Tambora
Sebelumnya, seorang pria berinsial GP ditangkap atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial I. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Rusunawa kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari.
“Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia,” kata Zain dalam pesan singkat, Senin, 20 Februari