Penyitaan Aset BLBI Capai Rp28 Triliun, Upaya Hukum Terus Dilanjutkan
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan bahwa perolehan aset beserta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disita mencapai estimasi Rp28,3 triliun atau setara dengan 39 juta meter persegi lahan.
Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan negara melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Februari.
Menurut Mahfud, kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13,3 juta meter persegi.
Mafud menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan.
Baca juga:
Lalu, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
“Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan,” tuturnya.
Mahfud menambahkan, bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur,” tutup dia.