AKBP Bambang Kayun Diduga Gunakan Uang Suap dan Gratifikasinya untuk Investasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun digunakan untuk berinvestasi. Dugaan ini ditelisik dari dua saksi yaitu wiraswasta bernama Herry Susanto dan Direktur PT Sentra Aktivita Indonesia, Ricky Salim.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka BK untuk investasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.
Selain itu, penyidik juga mencari tahu pembelian aset yang dilakukan Bambang Kayun. Hanya saja, tak dirinci aset apalagi yang dikejar KPK.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan itu diduga terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Bambang diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.
Baca juga:
- KPK Kejar Penerimaan Uang AKBP Bambang Kayun via Orang Dekatnya
- Maksimalkan Pengumpulan Bukti, Penahanan Bambang Kayun Diperpanjang KPK
- Anies Baswedan Jadi Capres Koalisi Perubahan, Survei Litbang Kompas: Elektabilitas NasDem Naik, Demokrat dan PKS Turun
- Elektabilitas 3 Besar Parpol dalam Radar Litbang Kompas: PDIP dan Golkar Naik, Gerindra Turun
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.