Cecar Ketua PN Tobelo, KPK Cari Tahu Cara Penanganan Perkara yang Dilakukan Gazalba Saleh
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya. Dirinya ditanya penyidik perihal penanganan perkara yang dilakukan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani tersangka GS di Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari.
Tak dirinci Ali alasan Ramawijaya dicecar penyidik. Namun, dia diyakini tahu praktik lansung yang dilakukan Gazalba untuk mengurusi perkara di MA.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca juga:
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain itu, ada satu tersangka baru dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.