Divonis Berat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
JAKARTA - Empat terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis, 16 Februari.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya mengajukan berkas banding pada hari ini.
"Terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, untuk sanksi yang diberikan berbeda-beda.
Khusus terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara.
Baca juga:
- Orang Tua Bakal Jenguk Bharada E di Bareskrim Sore Ini, Lepas Rindu?
- Kejagung Buka Suara Soal Isu Ulur Waktu di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
- Vonis 1,5 Tahun Inkrah, Bharada E Hirup Udara Bebas di Bulan Kasih Sayang
- Ini Sosok Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Saat Tampil di Rekonstruksi Perkara
Lalu, terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal disanksi pidana penjara selama 13 tahun.