Penjambret Perempuan di Jepara Ditangkap, Uang Jutaan Disita
JEPARA - Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap pelaku penjambretan dengan sasaran korbannya kaum perempuan. Barang bukti berupa dompet dan uang sebesar Rp4,1 juta disita polisi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korbannya sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksinya," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari saat konferensi pers dilansir ANTARA, Rabu, 15 Februari.
Dalam menjalankan aksinya itu, kata dia, pelaku yang mengetahui ada dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada akhir Januari 2023.
Pelaku mendekati korban lalu mengambil paksa barang berharga yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
Saat kejadian, jalan setempat memang sepi karena mayoritas warga tengah menjalankan salat Jumat.
Namun, aksinya itu diketahui warga sehingga ada warga yang melakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," ujarnya.
Baca juga:
- Muncul Foto Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Lokasi hingga Negosiasi Lewat Tokoh Adat Masih Dilakukan
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Hujam Anakku dengan Timah Panas, Keluarga Terima Putusan Hakim
- Penggerebekan Pasangan di Kamar Hotel Novotel Bali Cuma Prank Ultah, Pelaku Minta Maaf di Depan Gubernur Koster
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.