Dendam Anak Bandar Narkoba Tusuk Anggota Polri karena Bapaknya Ditangkap Polisi

JAKARTA – Kasus penusukan anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara menjadi bukti masalah narkoba seperti mandarah daging. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan menjelaskan, korban yakni AKP P. Siahaan, terluka di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pedang (katana). Pelakunya, adalah seorang anak laki-laki berinisial R, usianya masih 16 tahun.

R berhasil diamankan kepolisian atas perbuatannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku dirinya kesal terhadap polisi karena ayahnya ditangkap pada saat penggerebekan narkoba di kawasan Koja Jakarta Utara, Kamis, 9 Februari, lalu. Karena itu R menusuk AKP Siahaan.

Pada saat gelar kasus di Polres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menegur ayah R, yakni D, karena telah membiarkan anaknya menganiaya polisi yang mencoba menangkapnya di Koja.

"Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu adalah menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik," kata Gidion kepada tersangka D di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 15 Februari.

R kini telah diamankan di Polres Jakarta Utara dan akan menjalani proses selanjutnya dengan aturan yang berlaku, khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Gidion, keputusan itu menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Karena perbuatan tersebut, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).

"Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA)," tutup Gidion.