Pinangki: Joko Tjandra Mau Pulang ke RI Karena Tak Lagi Didukung Pemerintah Malaysia

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut alasan Joko Tjandra ingin pulang ke Indonesia karena tidak lagi mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Keinginan pulang Joko Tjandra ini diketahui Pinangki dari penuturan Rahmat.

Keterangan ini diketahui saat jaksa penuntut umum menanyakan soal alasan Pinangki bertemu Joko Tjandra meski mengetahui Joko Tjandra berstatus buronan.

"Mengapa saudara bersama Rahmat dan Anita Kolopaking tetap berangkat, tetap ke Malaysia padahal terdakwa merupakan jaksa dan mengetahui status Joko Tjandra sebagai buron?,” tanya KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

Pinangki mengaku tetap berangka bertemu Joko Tjandra karena diminta Rahmat. Rahmat menyebut Joko Tjandra ingin menyerahkan diri.

"Berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Joko Tjandra lebih dahulu, Joko Tjandra rencana akan serahkan diri ke indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," kataPinangki.

"Oleh sebab itu, saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi pengacara hukum dalam proses penyerahan diri Joko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25," sambung dia.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan alasan di balik ketertarikannya untuk bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki menyebut niat awalnya hanya agar Joko Tjandra bisa dieksekusi ketika masih berstatus buronan cessie Bank Bali.

"(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," katanya.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.