Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) menegur Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dianggap memberikan kesaksian tak logis. Pinangki menjadi saksi dalam perkara tersebut untuk terdakwa Andi Irfan Jaya.

Teguran itu bermula ketika Jaksa Penutut Umum (JPU) mencecar Pinangki soal sesuatu yang dikirim Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra. Dasar pertanyaan jaksa terkait riwayat komunikasi antara Pinangki dan Anita Kolopaking.

"Apa yang di send IR ke JC?," tanya seorang jaksa.

Pinangki menyebut jika 'sesuatu' yang dimaksud yakni meminta Andi Irfan Jaya untuk menelepon Joko Tjandra. Tapi ketika kembali dicecar pertanyaan masih seputar hal itu, Pinangki langsung mengubah kesaksiannya. 

Pinangki menjawab tak mengingat konteks 'sesuatu' tersebut. Hanya dikatakan jika tak ada maksud tertentu perihal tersebut.

"Saya lupa konteksnya apa tapi artinya mungkin telepon atau apa konteksnya itu saja," kata Pinangki.

Mendengar pernyataan Pinangki, hakim ketua Iganisus Eko Purwanto langsung menegurnya. Dia berpandangan jika kesaksian Pinangki tak logis. Sebab hanya berselang beberapa saat dia meralat kesaksiannya.

"Saudara saksi saya ingatkan kembali. Berkali-kali saya ingatkan loh ya. Tidak logis saudara mengetik sesuatu tanpa ada dasarnya," tegas Eko.

Bahkan, Eko menyebut sangat tak masuk akal keterangan yang disampaikan itu. Apalagi untuk seorang yang mengenyam pendidikan tinggi seperti Pinangki. Berbeda jika keterangan itu disampaikan oleh anak kecil yang belum mengerti apapun. 

"Tidak logis saudara seorang sarjana, S3 lagi. Nggak masuk akal kalau tidak mengerti apa yang saudara kirim, kecuali ini anak-anak yang asal kirim," kata dia.

Sehingga, Eko mengingatkan jika Pinangki harus berkata sejujur-jujurnya. Sebab, Pinangki seolah-olah menyembunyikan sesuatu.

"Saya ingatkan, majelis menginginkan kebenarannya. Tidak perlu ditutup-tutupi kalau memang ada sesuatu di situ. Berkali-kali saya mengingatkan ya," kata dia.