Jual Narkoba di Wilayah Pedesaan, Petani di Kalsel Ditangkap Polisi

BANJARMASIN - Polda Kalsel berhasil menangkap seorang petani yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah pedesaan, Kabupaten Banjar.

"Tersangka berinisial RS (44) seorang petani aktif ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 101,11 gram," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Antara, Jumat, 10  Februari. 

Bisnis haram penjualan sabu-sabu yang dilakukan tersangka terendus setelah polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba kerap terjadi di wilayah pedesaan.

Kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan mendalam mengintai gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.

Hasilnya pada Selasa lalu, polisi menerima informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan RS di sekitar wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru menuju arah Desa Mataraman, Kabupaten Banjar.

Setelah dilakukan pembuntutan menggunakan sepeda motor, pelaku akhirnya disergap di Jalan Karang Anyar I, Banjarbaru dan sabu-sabu ditemukan pada box sepeda motor sebelah kanan milik tersangka.

Jupri mengakui sabu-sabu yang dibawa tersangka rencananya diedarkan dengan paket-paket kecil yang salah satu sasarannya wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kini sudah menyebar hingga ke desa-desa dengan proaktif memberikan informasi ke polisi agar segera ditindaklanjuti," katanya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.