Bawa Narkoba Masuk Desa, Pria 23 Tahun di Tanah Bumbu Disergap Polisi Saat Transaksi
Pelaku pemasok narkoba ke Tanah Bumbu Kalsel (DOK ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menangkap salah satu pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Tersangka berinisial AK (23) ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Antara, Senin, 8 April.

Terungkapnya aktivitas tersangka mengedarkan narkoba setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat di Desa Mekar Jaya.

Tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien kemudian melakukan penyelidikan, mengolah data scientific serta melakukan pengamatan gerak-gerak target yang dicurigai menjalankan bisnis haram jual beli narkoba.

Hingga akhirnya pada Selasa, 2 April lalu, target yang berada di tepi Jalan Ahmad Yani di Desa Mekar Jaya disergap ketika berencana melakukan transaksi sabu-sabu. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,16 gram.

Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, polisi langsung menggiringnya ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya yang masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.

"Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram," jelas Kelana.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar pengendalinya, termasuk mengejar satu orang yang sudah dikantongi identitasnya karena saat penangkapan kabur," ujar Kelana yang mengapresiasi keberhasilan anggotanya membongkar pemasok narkoba di Tanah Bumbu.