Petani di Banjarmasin Jadi Bandar Narkoba, Transaksi Malam-malam Ditangkap Polisi
Tersangka PD ditangkap dengan barang bukti 409,99 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARMASIN - Seorang petani diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu di Desa Nelayan, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Ada enam paket sabu-sabu seberat 409,99 gram disita dari tersangka berinisial PD (38)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, dilansir Antara, Kamis, 25 November.

Niko mengatakan terungkapnya peredaran narkotika di wilayah perdesaan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan seorang warga setempat.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penelusuran dan memantau gerak-gerak pria yang dicurigai tersebut.

Polisi pada Selasa, 23 November dini hari meringkus tersangka di Jalan Polder Utara Pandulangan, Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ketika ingin melakukan transaksi narkoba.

Hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 409,70 gram dan satu paket lain seberat 0,29 gram yang rencananya dijual tersangka kepada pemesan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka yang sehari-hari sebagai petani dan berkebun itu.

Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke perdesaan sehingga masyarakat diimbau waspada dan segera memberikan informasi kepada petugas jika ada yang dicurigai," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.