Formula E Masih Penyelidikan, KPK Minta Jangan Diseret ke Politik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E di Jakarta terus diselidiki. Mereka memastikan penyelidikan ini murni sebagai langkah penegakan hukum.

"Biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan intervensi, jangan kemudian dibawa, diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Februari.

"Sekali lagi kami tidak pernah bekerja di wilayah itu," sambungnya.

Ali bilang KPK sering mendengar penyelidikan dugaan korupsi ini ditarik ke ranah politik menjelang tahun politik. Apalagi, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyelidik.

Namun, dugaan KPK berpolitik sebaiknya dihentikan. "Kami tegaskan kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum," tegas Ali.

Kalaupun penyelidikan ini belum juga dinaikkan ke penyidikan, kata Ali, penyebabnya karena tiap kasus punya tantangan tersendiri dan keunikan. Hanya saja, dia tak mau memerinci apa saja tantangan itu.

Ali hanya memastikan KPK akan menyelidiki dugaan korupsi ini sesuai aturan yang berlaku. Mereka tak akan tebang pilih.

"Ketika ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan. Siapa itu, latar belakangnya apapun pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Siapapun itu, itu komitmen kami," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat ganjalan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Padahal, KPK harus meminta bantuan mereka karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut.

"Seperti misalnya kita belum bisa bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.

Adapun bantuan yang dimaksud KPK adalah untuk meminta dokumen hingga keterangan pihak terkait. Berikutnya, Alexander menyebut mereka tak bisa memaksa pihak terkait untuk hadir.

"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," tegasnya.