Kasus Lukas Enembe, KPK Telisik Modus Pinjam Perusahaan Demi Kerjakan Proyek

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya peminjaman perusahaan untuk mengerjakan proyek di Papua. Dugaan ini ditelisik dari perwakilan PT Aiwondeni Permai, Farida Lilita Row pada Senin, 6 Februari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Farida diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari.

Tak dirinci Ali, siapa pihak yang meminjam perusahaan tersebut. Hanya saja, keterangan Farida diyakini menguatkan tudingan praktik lancung yang dilakukan Lukas.

Sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.