JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Fortuner terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penyitaan dilakukan dari seorang saksi.
"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Selasa, 7 Februari.
Tak dirinci identitas saksi tersebut. Ali hanya mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Februari.
Lebih lanjut, KPK akan terus mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. "Termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
BACA JUGA:
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman