Kuasa Hukum Keluarga Hasya Athallah Apresiasi Langkah Kapolda Metro Mencabut Status Tersangka dan Minta Maaf

JAKARTA - Kuasa hukum Hasya Athallah, Gita Paulina mengapresiasi sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pencabutan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober, lalu.

"Kami mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran," kata Gita Paulina kepada VOI, Senin, 6 Februari, sore.

Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pencabutan status tersangka kepada Hasya Athallah, setidaknya dapat memberikan keadilan bagi pihak keluarga Hasya.

"Kami ingin mewujudkan keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya. Jadi fokus awal ini pencabutan tersangka dan kami mengapresiasi itu, jadi kami fokus pada itu dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra dalam kasus kecelakaan maut di di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas ketidaksesuaian prosedur sebagai yang diatur peraturan Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat Pemberitahuan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur,” kata Trunoyudo kepada wartawan ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari.