Bandar Obat Terlarang Ditangkap, Mengaku Dapat Barang dari Toko Online

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu, 29/ Januari. Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari.

Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang kini sudah diamankan oleh anggotanya.

"Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.

Dari pengakuannya, tersangka mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online.

"Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online. Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Michael