FPI Batal Gugat Pemerintah ke PTUN karena Merasa Buang-Buang Energi

JAKARTA - Setelah dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) berencana untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya saja, belakangan mereka memutuskan untuk membatalkan pengajuan gugatan tersebut.

"Benar, kami batalkan (rencana ajukan, red) PTUN," kata pengacara FPI Azis Yanuar saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Jumat, 1 Januari.

Dia membantah pembatalan ini dilakukan karena sudah ada deklarasi FPI baru dengan singkatan Front Pemersatu Islam. Menurut Azis, pembatalan ini dilakukan karena pihaknya ogah buang-buang energi untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang melarang FPI.

"Bukan (karena ada Front Persatuan Islam, red). (Pembatalan dilakukan) karena kami anggap buang-buang energi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan akan menggugat keputusan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kegiatan, aktivitas dan atribut FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember.

Sugito menuturkan, perlawanan lewat jalur hukum dilakukan atas perintah pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq bilang, tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat PTUN. Kalau misalnya ada format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kita akan mengajukan gugatan PTUN," tuturnya.

Sugito menyebut tim bantuan hukum FPI sedang mempersiapkan proses gugatan pencabutan izin organisasinya ke PTUN. "Secepatnya akan kita layangkan," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan FPI. Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.

“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember lalu.

Surat keputusan bersama ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.