Eks Korspri Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp10 Juta
JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obsrtruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.
Tuntutan itu diberikan karena tindakan eks Korspri Ferdy Sambo dianggap memenuhi unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam tuntutan jaksa, Chuck Putranto juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa
Adapun, Chuck Putranto didakwa turut serta mengahalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dengan menghilangan alat bukti. Dalam berkas dakwaan, Chuck Putranto berperan memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.
Baca juga:
- Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Hanya Alasan untuk Memperingan Hukuman
- Soal Putri Candrawathi-Brigadir J Selingkuh dalam Berkas Tuntutan Kuat Ma'ruf, Kejagung: Bumbu-bumbu Persidangan
- Memahami Pleidoi Sebagai Hak Ferdy Sambo dan Para Terdakwa untuk Meyakinkan Hakim
- Turki Tunda Pembicaraan Trilateral dengan Finlandia serta Swedia Buntut Protes dan Pembakaran Al-Qur'an di Stockholm
Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.