Komisi Yudisial Ingatkan Integritas, Ini Daftar 5 Calon Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) harus berintegritas tinggi untuk menghindari adanya intervensi saat hakim mengadili suatu perkara.
"Kalau calon hakim mempunyai integritas tinggi, maka ia harus tau bahwa hakim itu harus independen," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat 27 Januari, disitat Antara.
Seorang hakim yang memiliki integritas tinggi diyakini bisa menjaga kemandirian lembaga peradilan. Jika hal tersebut dimilikinya, Siti meyakini tidak akan ada hakim yang mau diintervensi pihak manapun dalam memutus suatu perkara.
"Kuncinya adalah integritas yang tinggi," ujar Siti.
Untuk mendapatkan Hakim Ad Hoc HAM yang berintegritas, sejak awal proses hingga tahap akhir seleksi KY melibatkan banyak pihak termasuk organisasi nonpemerintah (NGO) yang aktif menyuarakan tentang HAM.
Baca juga:
- KPPU Duga Ada Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Ini Kesalahannya Menurut Jaksa
- Kemenag Perkirakan Jemaah Haji 2023 Didominasi Lansia
- Patahkan Laptop Isi Salinan CCTV Kasus Brigadir J, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, pada tahap wawancara, panitia seleksi KY menyediakan waktu bagi publik hingga lembaga swadaya masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menanyakan langsung atau mendalami perihal HAM kepada masing-masing calon hakim.
Untuk diketahui, KY mengumumkan nama-nama calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/PENG/PIM/RH.04.04/01/2023.
Adapun terdapat lima calon Hakim Ad Hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, yaitu:
1. Harnoto yang merupakan anggota Polri.
2. Heppy Wajongkere seorang pengacara
3. Lafat Akbar mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
4. M. Fathan Riyadhi seorang mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
5. Dr. Ukar Priyambodo yakni mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palangkaraya.