Kejari Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BPNT

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.

"Dalam perkembangan kasus korupsi penyaluran BPNT ada dua tersangka baru sehingga total tersangka menjadi lima orang," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim dilansir ANTARA, Kamis, 26 Januari.

Kedua tersangka berinisial DS dan DT bekerja sebagai pendamping sosial atau tenaga kesehatan sosial kecamatan (TKSK) Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.

Kedua tersangka ini bertindak dan berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

 

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT.

Ketiga tersangka, yakni Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

Kasus korupsi BPNT ini merugikan negara hingga mencapai Rp1 miliar karena tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan berupa pengurangan kualitas bahan sembako berupa beras, telur, sayuran dan buah-buahan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.