Kemenag Sebut Usul Biaya Haji Rp69 Juta Konsekuensi Demi Pengelolaan Dana Haji Mendatang
KALTENG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) Noor Fahmi mengungkapkan, pemerintah mengusulkan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji untuk keberlanjutan manfaat pengelolaan dana haji.
Dia menyampaikan, pengusulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih merupakan bagian dari langkah rasionalisasi guna mewujudkan pengelolaan dana haji yang sehat dan berkelanjutan.
Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji 2023 Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per orang.
Noor Fahmi menyebut kenaikan biaya perjalanan ibadah haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari dalam upaya mewujudkan keberlanjutan manfaat pengelolaan dana haji bagi warga.
"Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat akan dikurangi menjadi 30 persen, sehingga dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terus tergerus," katanya Di Kota Palangka Raya, Kalteng, Kamis 26 Januari, disitat Antara.
Pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp98.893.909 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 dan alokasi dana dari pemanfaatan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Komposisi BPIH tersebut berbeda dengan yang diterapkan pemerintah tahun lalu. BPIH Tahun 2022 ditetapkan Rp98.379.021 per orang, yang meliputi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan dengan sangat matang dan demi kemaslahatan bersama," ujar Noor Fahmi.
Dia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR akan membahas penyesuaian biaya haji yang diusulkan sebelum membuat ketetapan.