Cegah Penularan COVID-19, Pemprov Minta Seluruh Daerah di Jatim Terapkan Jam Malam
SURABAYA - Pemprov Jawa Timur meminta 38 kabupaten/kota di wilayahnya, menerapkan jam malam mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021. Langkah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama libur panjang dan peringatan Tahun Baru.
"Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.
"SE itu menjadi acuan untuk semua daerah di Jatim, agar menerapkan jam malam mulai. Untuk teknisnya kami serahkan ke masing-masing daerah," jelas dia.
Beberapa daerah di Jatim memang sudah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam malam, di antaranya Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Banyuwangi, dan lainnya. Langkah ini sebagai antisipasi dan mencegah penularan COVID-19.
Baca juga:
Pemkot Surabaya misalnya, akan menerapkan sterilisasi di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 WIB, di malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik.
Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.