JAKARTA - Pemerintah Kota Malang menyatakan, diterapkannya jam malam mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB pada 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat libur akhir tahun.
Dilansir Antara, Kamis, 31 Desember, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, pelaksanaan jam malam di Jawa Timur termasuk Kota Malang itu, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.
"SE ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19, terlebih pada musim libur tahun baru," kata Sutiaji, dikutip dari akun Instagramnya, sam.sutiaji, di Kota Malang, Kamis.
Sutiaji menjelaskan, pada musim libur akhir tahun di tengah pandemi virus corona, dikhawatirkan masih ada orang-orang yang ingin berkerumun atau tidak memiliki kepentingan mendesak, yang berada di luar rumah pada saat malam hari.
Menurut Sutiaji, dengan adanya kerumunan terlebih pada saat malam perayaan tahun baru, berpotensi menyebarkan COVID-19, yang saat ini semakin mengganas. Masyarakat tetap diperbolehkan untuk keluar rumah, pada saat ada urusan mendesak, seperti ke rumah sakit, atau membeli obat di apotek.
"Mohon kesadaran seluruh masyarakat, untuk tidak keluar rumah saat tidak ada urusan mendesak. Ini dilakukan karena COVID-19 semakin hari semakin mengganas," ujar Sutiaji.
BACA JUGA:
Sutiaji menambahkan, bagi warga Kota Malang yang bekerja, atau baru saja melakukan perjalanan dari luar kota, tetap bisa pulang ke rumah masing-masing di Kota Malang, pada saat jam malam diberlakukan.
"Jika ada masyarakat yang memang rumahnya di Kota Malang, dia bepergian atau bekerja di luar kota, harus menunjukkan identitas, sehingga bisa masuk ke Kota Malang di atas pukul 20.00 WIB," kata Sutiaji.
Sutiaji menegaskan, kebijakan terkait jam malam tersebut, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang, akan tetapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diterapkan di seluruh wilayah.
"Ini bukan surat edaran wali kota, tapi dari Provinsi Jawa Timur, dan berlaku mulai 29 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. setelah itu, akan kembali kepada surat edaran masing-masing kabupaten kota," kata Sutiaji.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing, serta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, dan kerumunan.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya adalah hajatan, seremoni resepsi pernikahan, dan perayaan tahun baru. Selain itu, pemerintah daerah diminta menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Jika ada pelanggaran, pemerintah daerah bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.