Kutip Alkitab Saat Pleidoi, Ferdy Sambo: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa Ingin Bertobat

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku menyesali semua perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Penyesalan itu disampaikannya sembari mengutip Alkitab. Ferdy Sambo berkeinginan tobat.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Ferdy Sambo mengutip sejumlah ayat yang tertuang dalam Alkitab. Ia mengutip Mazmur 51 ayat 13 dan Wahyu 3 ayat 19.

"Termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: 'Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," sebutnya

"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: 'Barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.' Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," sambung Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.

Eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.

Adapun, proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut pidana penjara seumur hidup.