Kudus Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah ke Investor
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih berupaya menawarkan potensi investasi kepada investor di bidang pengolahan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sebagai bahan baku untuk diolah menjadi energi listrik untuk keperluan penerangan.
"Hal itu, tentunya sekaligus menjadi salah satu solusi atas lahan TPA Tanjungrejo yang hingga kini belum juga tersedia anggaran untuk perluasan lahan," kata Bupati Kudus Hartopo dimintai tanggapannya belum terealisasinya rencana perluasan lahan TPA yang saat ini kapasitasnya sudah melebihi, dilansir ANTARA, Selasa, 24 Januari.
Dengan adanya investasi di TPA, maka sampah yang ada dimungkinkan akan berkurang karena dimanfaatkan untuk diolah menjadi energi, termasuk sampah dari masyarakat.
Dia mengakui hingga kini memang belum tersedia anggaran yang cukup untuk bisa melakukan perluasan lahan TPA Tanjungrejo tersebut. Bahkan, anggaran yang dimiliki pemkab juga terbatas sehingga harus bisa memetakan penggunaan anggarannya agar Kudus bisa menjadi lebih maju.
Karena itu, Pemkab Kudus terus berupaya mendatangkan investor supaya ada pengolahan sampah yang efisien. Bahkan, pemkab siap mendatangi investor yang tertarik dengan pengolahan sampah tersebut.
Upaya lainnya, yakni mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan keberadaan bank sampah, sehingga sampah yang bisa diolah bisa dijual atau dijadikan sesuatu yang bernilai ekonomis tinggi. Sedangkan yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang tidak mungkin bisa diolah kembali.
"Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk mendukung gerakan pilah sampah dari rumah, sehingga bisa dibedakan mana sampah organik dan nonorganik," ujarnya.
Baca juga:
- Isu Penyiksaan, Bunker Uang Hingga Konsorsium 303 Perjudian Warnai Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Tudingan Sadis
- Jawaban Singkat Jokowi Ditanya Reshuffle Kabinet: Tunggu
- Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kesal Muncul Isu Dirinya Selingkuh dengan Putri Candrawathi
- Tipu Putri Raja Arab Saudi Ratusan Miliar, Ibu dan Anak Divonis Hukuman 19 Tahun Penjara di PN Gianyar
Pasalnya, kata dia, ada pihak swasta yang bersedia mengolah sampah organik menjadi pupuk, sehingga ikut membantu timbunan sampah di TPA.
Areal TPA Kudus seluas 5,25 hektare sejak 1983 belum pernah ada perluasan, sedangkan sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton.
Untuk itu, direncanakan untuk dilakukan perluasan sejak lima tahun yang lalu. Bahkan, sudah disusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut, namun hingga kini belum juga terealisasi.
Kehadiran calon investor asal Tiongkok yang tertarik memanfaatkan sampah di TPA Kudus sebagai bahan baku untuk diolah menjadi energi listrik, ternyata juga batal meskipun sudah ada kesepakatan ketertarikan investasi.