Bagikan:

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus di Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa menurut kajian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo di wilayah Kecamatan Jekulo masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.

"Untuk sementara belum ada rencana perluasan lahan TPA Sampah Tanjungrejo, karena hasil kajian kami masih mampu melayani pembuangan sampah tiga sampai lima tahun ke depan," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Antara, Jumat, 26 Januari. 

Meskipun demikian, dia mengatakan, warga tetap digerakkan untuk memilah, mengolah, dan mendaur ulang sampah rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat penampungan akhir.

Guna mengurangi sampah yang masuk ke TPA, Pemerintah Kabupaten Kudus juga berupaya mengoptimalkan fungsi fasilitas daur ulang sampah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan sampah 10 ton per hari.

Dalam hal ini, pemerintah daerah mendapat bantuan dari fasilitas pengolahan sampah organik milik swasta yang mampu menangani 20 sampai 50 ton sampah organik per hari.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong pembentukan desa mandiri pengelolaan sampah dalam upaya meningkatkan penanganan sampah di wilayahnya.