Polisi Tangkap Pria di Bandung yang Cabuli 2 Anak Tirinya, Pelaku Berdalih Cemburu Istrinya Selingkuh
BANDUNG - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial MRS (30) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan aksi bejat dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2017.
Menurutnya hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dilansir ANTARA, Selasa, 24 Januari.
Menurutnya MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku. Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik.
Kini kedua korban itu berusia 13 dan 16 tahun. Namun para korban telah menjadi korban aksi tak terpuji MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu oleh adanya kecemburuan dari MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut Aswin, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.
Baca juga:
- Jawaban Singkat Jokowi Ditanya Reshuffle Kabinet: Tunggu
- Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kesal Muncul Isu Dirinya Selingkuh dengan Putri Candrawathi
- Buntut Protes dan Pembakaran Al-Qur'an di Stockholm, Presiden Erdogan Sebut Swedia Jangan Berharap Dukungan Turki
- Tipu Putri Raja Arab Saudi Ratusan Miliar, Ibu dan Anak Divonis Hukuman 19 Tahun Penjara di PN Gianyar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," kata Arief.
Akibat perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.