Suami yang Siram Pertalite Bakar Istri Sedang Hamil di Probolinggo Ditangkap, Motifnya Curiga Perselingkuhan
Rilis kasus pembakaran istri di Probolinggo/ DOK Kepolisian

Bagikan:

PROBOLINGGO - Polisi menangkap Adi Susanto (34) karena menyiram bensin dan membakar istrinya Siti Maimuna, di Dusun Krajan, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur. Padahal istrinya sedang hamil.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari mengatakan tindakan itu diduga karena faktor cemburu. Pelaku mencurigai istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Keduanya saling cemburu. Di mana si korban diduga berselingkuh dengan laki-laki lain," katanya, Kamis, 30 September.

Kasus ini bermula saat korban berpamitan untuk memeriksakan kandungannya ke bidan di desanya pada Rabu 29 September.

Namun oleh pelaku tidak diizinkan, dengan alasan pelaku ingin mengantar.

Namun pelaku saat itu hendak mengantar pasir terlebih dahulu ke desa tetangga.

Sepulang mengantar pasir, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak mendapati korban berada di rumahnya.

"Karena tidak ada itu, pelaku mencari korban di teman-temannya, dan juga ke rumah mertuanya," kata  AKBP R.M Jauhari.

Namun mertuanya menyampaikan kalau korban sempat datang tapi sudah pulang dengan alasan mengambil pakaian.

Karena tak mendapati korban, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Saat pulang itu, pelaku berpapasan dengan korban, yang sudah hendak pulang ke Pasuruan dan membawa pakaiannya, serta membawa anaknya yang masih berusia 13 tahun.

"Mengetahui hal itu, pelaku membeli pertalite dan mengejar korban hingga sampai di lokasi. Setelah itu, korban diberhentikan dan terlibat cekcok saat itu," sambung AKBP R.M Jauhari.

Dari cekcok itu, pelaku emosi dan menyiram pertalite ke motor dan pakaian korban, serta membakar dengan korek gas yang diambil dari celananya. Namun saat itu istri dan anaknya ikut terbakar.

"Pelaku langsung diamankan oleh warga, lalu diserahkan ke petugas kepolisian. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit Grati," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ atau pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.