Kuat Ma'ruf Cerita Kebaikan Brigadir J, Pernah Bantu Bayar Uang Sekolah Anaknya
JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku punya hubungan baik dengan Yosua alias Brigadir J. Bahkan, saking dekatnya, dia ternyata sempat dibantu Brigadir J membayar biaya sekolah anaknya.
Kedekatan dan hubungan baik dengan Brigadir J itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Selasa, 24 Januari.
"Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bantuan uang yang diberikan Yosua itu, lanjut Kuat, saat ia menggangur. Sebab, ia sempat berhenti bekerja dengan Ferdy Sambo selama dua tahun.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya," sebut Kuat.
Di sisi lain, Kuat juga mengaku ia tak cukup pintar. Sehingga, mengikuti semua arahan penyidik untuk membenarkan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E.
Padahal, tak semua yang disampaikan Bharada E itu benar seluruhnya. Sehingga, ia pun terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
- Soal Putri Candrawathi-Brigadir J Selingkuh dalam Berkas Tuntutan Kuat Ma'ruf, Kejagung: Bumbu-bumbu Persidangan
- Jaksa Beberkan Alasan Tak Ada Pelecehan di Magelang, Dari Kondisi Rumah Hingga Syarat Ketat Brigadir J Jadi Ajudan
- Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal Bacakan Pleidoi Hari Ini, Bantah Semua Tuntutan Jaksa dalam Kasus Brigadir J
- Bicara Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud MD Jamin Independensi Kejaksaan
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penydik untik mengukuti sebagain BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proaes persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya teteap berusaha untuk menjalankan proses persidangan," kata Kuat.
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam sidang perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.
Sehingga, dalam tuntutan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.