KPK Bakal Telisik Aset yang Dibeli Lukas Enembe Pakai Uang Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset yang dibeli Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal ditelisik. Langkah ini dilakukan untuk mengkaji pasal tambahan yang bisa dikenakan pada tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Ke mana aliran dana itu, aset-asetnya kemudian perubahan uang menjadi aset kami pelajari. Kami kaji untuk kami terapkan pasal dan undang-undang lain," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Januari.
Selain itu, komisi antirasuah juga akan menelusuri ada tidaknya uang yang dialirkan ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun, Ali bilang, penyidik tak mau sembarangan karena mereka akan meminta keterangan dari para saksi.
Para saksi inilah yang kemudian diharap untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. "Pendalaman-pendalaman mengenai aliran uang yang tersangka penerima pasti terus dilakukan," tegasnya.
"Harapannya saksi-saksi yang dipanggil kooperatif sehingga bisa cepat proses penyelesaian perkara ini," sambung Ali.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka, yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.